Pasal 1 - Definisi
| 1. | PIHAK PERTAMA adalah PT. Century Franchisindo Utama, sebagai penyedia Sistem Online dan Distributor Farmasi. |
| 2. | PIHAK KEDUA adalah Pemilik Sarana Klinik/Apotek/Rumah Sakit, sebagai pengguna Sistem Hospinet B2B. |
| 3. | Sistem Online adalah suatu aplikasi bernama Hospinet B2B yang dikembangkan oleh PIHAK PERTAMA yang terpasang (download) pada perangkat Hand Phone (HP) milik PIHAK KEDUA serta dapat digunakan secara terus menerus (on-line) selama 24 jam dengan kegunaan (features) memberikan layanan informasi atas berbagai macam Produk yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA, membantu PIHAK KEDUA melakukan pemesanan produk, mengetahui proses pemesanan produk ter-update yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan notifikasi PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA beserta setiap perkembangan kegunaan lainnya dari waktu ke waktu. |
| 4. | Akun adalah Akun Hospinet B2B yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA untuk dapat mengakses seluruh layanan yang terdapat dalam Sistem Hospinet B2B. |
| 5. | Produk Hospinet B2B adalah daftar Produk yang terdapat dalam Sistem Hospinet B2B yang pemesanannya dapat dilakukan secara terus menerus (on-line) melalui sistem Hospinet B2B yang terpasang di handphone (HP) milik PIHAK KEDUA. |
| 6. | Harga Hospinet B2B adalah daftar harga Produk yang terdapat dalam Sistem Hospinet B2B dan sudah termasuk Pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia. Harga Hospinet B2B dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat diketahui secara langsung oleh PIHAK KEDUA pada saat mengakses Sistem Hospinet B2B. |
| 7. | Pemesanan Produk adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA untuk membeli produk-produk farmasi, seperti obat-obatan, alat kesehatan dan produk kesehatan lainnya ke Klinik, Apotek, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya PIHAK PERTAMA melalui Sistem Online. |
| 8. | Distributor Farmasi adalah perusahaan yang memiliki izin untuk mendistribusikan produk-produk farmasi, seperti obat-obatan, alat kesehatan dan produk kesehatan lainnya ke Klinik, Apotek, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. |
| 9. | Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan pengggunaan layanan Hospinet B2B ini. |
Pasal 2 – Pengumpulan, Penyimpanan dan Penggunaan Informasi
| 1. | Sebelum menggunakan Sistem Hospinet B2B, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada PIHAK PERTAMA mengenai identitas pribadi dan Sarana Klinik/Apotek/Rumah Sakit yang dimiliki PIHAK KEDUA. |
| 2. | PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA, termasuk dengan meminta informasi tambahan kepada PIHAK KEDUA. |
| 3. | Untuk meningkatkan pengalaman penggunaan PIHAK KEDUA terhadap Sistem Hospinet B2B, PIHAK PERTAMA menggunakan mekanisme tertentu untuk mengumpulkan data operasi dari Sistem Hospinet B2B yang terpasang pada perangkat Hand Phone PIHAK KEDUA, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pemasaran di dalam dan di luar layanan, memantau penggunaan layanan, menyimpan preferensi pengguna, mempertahankan pengaturan dan mengaktifkan layanan tertentu. |
| 4. | Semua informasi dan data yang dikumpulkan dari PIHAK KEDUA akan disimpan, ditangani dan diproses menurut aturan hukum yang berlaku serta ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. |
| 5. | Dengan menggunakan Sistem Hospinet B2B, berarti PIHAK KEDUA menyetujui pengumpulan informasi dan data operasi serta memberikan lisensi kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. |
Pasal 3 – Persyaratan dan Penggunaan Layanan
| 1. | Untuk dapat menggunakan layanan dari sistem Hospinet B2B, PIHAK KEDUA harus terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui semua ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Dengan memasang Sistem Online pada perangkat Hand Phone, berarti PIHAK KEDUA telah memberikan persetujuannya terhadap Syarat dan Ketentuan ini. |
| 2. | Untuk dapat mengakses Sistem Hospinet B2B, PIHAK KEDUA diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi Hospinet B2B dan melakukan pembuatan user ID serta password untuk mengakses akun Hospinet B2B. PIHAK kedua dilarang memberitahukan User ID dan Password kepada pihak manapun. |
| 3. | Dengan mendapatkan Akun, PIHAK KEDUA diberikan otorisasi untuk mengakses semua layanan yang terdapat dalam Sistem Hospinet B2B, oleh karena itu PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap seluruh akses dan penggunaan layanan dalam Sistem Hospinet B2B. PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab terhadap kerahasiaan penggunaan Akun. |
| 4. | Penyalahgunaan layanan Pemesanan Produk oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dikarenakan kesalahan PIHAK KEDUA, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, dalam menjaga kerahasiaan Password, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. |
| 5. | PIHAK KEDUA tidak diizinkan untuk menggunakan Sistem Hospinet B2B untuk kepentingan lain selain daripada yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karena itu PIHAK KEDUA dilarang untuk menggunakan sebagian ataupun seluruh informasi yang ditampilkan dalam Sistem Hospinet B2B untuk kepentingan bisnis lain diluar daripada layanan ini. |
| 6. | PIHAK PERTAMA berhak untuk sewaktu-waktu menolak atau menunda penggunaan layanan, menghentikan Akun, melakukan perubahan dan/atau pembatalan kebijakan secara sepihak apabila dalam penggunaan Sistem Hospinet B2B diketahui PIHAK KEDUA telah melakukan tindakan pelanggaran hukum dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini. |
Pasal 4 – Hak Kekayaan Intelektual
| 1. | Semua konten yang terdapat dalam Sistem Hospinet B2B ini, seperti teks, grafik, logo, ikon, tombol, gambar, klip audio, digital download, kompilasi data dan perangkat lunak, termasuk Syarat dan Ketentuan ini, adalah hak kekayaan intelektual milik PIHAK PERTAMA yang dilindungi oleh hukum. |
| 2. | Konten apapun yang ditampilkan dalam Sistem Hospinet B2B tidak akan dianggap sebagai memberikan lisensi atau hak apa pun kepada PIHAK KEDUA untuk menggunakan dan/atau mempublikasikan sebagian atau seluruhnya tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. |
Pasal 5 - Bentuk Layanan
| 1. |
Pemesanan Produk
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kemudahan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemesanan Produk yang dibutuhkan dari waktu ke waktu sesuai dengan harga yang tercantum di aplikasi hospinet B2B . |
| 2. |
Waktu Pemesanan
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada PIHAK KEDUA secara terus menerus (on-line) selama 24 jam untuk melakukan pemesanan Produk yang dibutuhkan yang terdapat dalam Sistem Online. |
| 3. |
Update Pemesanan
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada PIHAK KEDUA mengenai informasi ter-update posisi Produk yang dipesan termasuk tidak terbatas pada jadwal pengiriman yang dilakukan oleh Distributor PIHAK PERTAMA, nama pengirim atas Produk pesanan tiba di Klinik/Apotek/Rumah Sakit PIHAK KEDUA. |
Pasal 6 - Ketentuan Pemesanan
| 1. | Untuk setiap Pemesanan, PIHAK KEDUA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|   a. | PIHAK KEDUA wajib melakukan Pemesanan Produk melalui Sistem Hospinet B2B dengan cara memilih Produk, kemudian menekan tombol Beli, kemudian Produk yang telah dipilih akan masuk ke dalam keranjang belanja (cart) PIHAK KEDUA dengan menekan tombol BUY NOW. |
| b. | Dalam keranjang belanja PIHAK KEDUA dapat menentukan jumlah (quantity) atas Produk yang telah dipilih sekaligus mengetahui informasi total harga produk yang akan dibeli. |
| c. | Setelah PIHAK KEDUA menentukan jumlah (quantity) atas Produk yang telah dipilih, PIHAK KEDUA dapat melanjutkan untuk memilih Produk lainnya dengan menekan tombol Continue Shopping atau melakukan Pemesanan Produk melalui tombol Order Now, dengan terlebih dahulu memastikan jumlah Produk dan total harga yang telah dipesan oleh PIHAK KEDUA. |
| d. | Sebelum menekan tombol Order Now, PIHAK KEDUA wajib memastikan kembali bahwa pesanan (jumlah Produk dan total harga) telah benar dan sesuai dengan kebutuhan. Dengan menekan tombol Order Now berarti seluruh Pemesanan Produk yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA melalui Sistem Online telah valid dan final, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan pembatalan, melakukan perubahan dan/atau melakukan penukaran Pemesanan Produk. |
| e. | Produk yang dipesan oleh PIHAK KEDUA akan diantar oleh PIHAK PERTAMA Melalui Kurir yang bekerjasama dengan pihak Pertama ke sarana Klinik/Apotek/Rumah Sakit yang dimiliki PIHAK KEDUA. |
| f. | Pembayaran atas pemesanan (order) Produk oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan melalui metode pembayaran yang terdapat pada Sistem Hospinet B2B. |
| g. | Dalam hal Produk yang diterima oleh PIHAK KEDUA terdapat kerusakan atau kecacatan maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan mengirimkan Video unboxing saat proses penerimaan barang oleh Pihak Kedua, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima Produk tersebut dari PIHAK PERTAMA untuk dapat menerima penggantian Produk. Melewati dari waktu yang telah ditentukan tersebut, maka penggantian Produk tidak dapat dilakukan. |
| h. | PIHAK PERTAMA tidak melayani pemesanan produk dari PIHAK KEDUA yang tergolong produk psikotropika, narkotika, dan pre kursor. |
| 2. | PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menjual Produk yang dipesan dari PIHAK PERTAMA kepada pihak ketiga yang membeli Produk tersebut tidak untuk dikonsumsi atau membeli Produk tersebut untuk dijual kembali kepada pihak lain. |
| 3. | Kecuali untuk alasan usia Produk akan segera memasuki ED (Expiry Date) atau izin Produk dicabut dan/atau sepanjang telah mendapat kan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan pengembalian (retur) atas Produk yang telah di-order maupun yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA |
Pasal 7 - Kerahasiaan
| 1. | PIHAK KEDUA setuju bahwa Syarat dan Ketentuan ini maupun kerjasama ini bersifat rahasia dan karenanya, setiap informasi yang diperoleh wajib diperlakukan secara hati-hati dan tidak boleh disebarluaskan dan/atau diceritakan kepada pihak manapun juga tidak ada yang terkecuali. |
| 2. | PIHAK KEDUA setuju bahwa kewajiban kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun penggunaan layanan ini telah berakhir. |
| 3. | PIHAK KEDUA dan/atau para pegawainya dilarang untuk menggandakan dan/atau membuat duplikat dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun juga setiap informasi mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaannya. |
Pasal 8- Ketentuan Lain-Lain
| 1. | Syarat dan Ketentuan ini ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. |
| 2. | Apabila salah satu ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini menjadi ilegal, tidak sah, atau tidak dapat diterapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka legalitas, validitas dan keberlakukan dari ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau berkurang karenanya dan akan terus berlaku. |
| 3. | Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak sehubungan dengan pokok perjanjian dan menggantikan seluruh komunikasi, representasi pemahaman dan kesepakatan baik lisan maupun tertulis. |
| 4. | PIHAK KEDUA setuju untuk mengganti kerugian, membela, membebaskan PIHAK PERTAMA, direktur, pejabat, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasi, dari setiap dan semua klaim pihak ketiga sehubungan dengan penyalahgunaan Sistem Online dan/atau pelanggaran PIHAK KEDUA terhadap Syarat dan Ketentuan ini. |
| 5. | PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab atas keterlambatan atau gangguan, kesalahan dan wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure) termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa antara lain bencana alam, perang, huru-hara, banjir, kebakaran longsor, tsunami, pemogokan, pemberontakan, sabotase dan tindakan pemerintah dibidang moneter. |
| 6. | Apabila timbul permasalahan dan perbedaan pendapat diantara Para Pihak, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka Para Pihak akan menyelesaikan melalui lembaga peradilan yang berwenang melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
| 7. | Setiap saat PIHAK PERTAMA berhak untuk mengubah, melengkapi atau mengganti Syarat dan Ketentuan ini. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini mengikat PIHAK KEDUA. |
Pasal 1 - Definisi
| 1. | “Penjual” adalah PIHAK PERTAMA yang menyediakan produk melalui aplikasi Hospinet B2B. |
| 2. | “Pembeli” adalah PIHAK KEDUA yang melakukan pembelian produk melalui aplikasi Hospinet B2B. |
| 3. | “Pembayaran dengan Tempo” adalah Pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual dalam jangka waktu yang telah disepakati setelah produk diterima, berdasarkan faktur yang diterbitkan oleh Penjual. |
| 4. | “Faktur” adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Penjual yang berisi rincian transaksi pembelian produk, harga yang harus dibayar, serta tanggal jatuh tempo pembayaran. |
| 5. | “Jatuh Tempo” adalah Tanggal yang tercantum dalam faktur atau kesepakatan sebagai batas waktu bagi Pembeli untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan. |
| 6. | “Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan pembayaran dengan tempo. |
Pasal 2 - Persyaratan Pembayaran dengan Tempo
| 1. | Pembayaran dengan tempo hanya dapat dilakukan oleh Pembeli yang memenuhi kriteria berikut: |
| a. | Pembeli telah menjadi pelanggan terdaftar dengan memiliki akun aktif di aplikasi Hospinet B2B. |
| b. | Pembeli yang tidak memiliki tunggakan pada metode pembayaran lainnya terkait transaksi sebelumnya. |
| c. | Pembeli dapat mengajukan pembayaran dengan tempo kembali pada transaksi selanjutnya dengan ketentuan telah melakukan setidaknya satu kali transaksi sebelumnya dengan catatan pembayaran tidak melebihi tanggal jatuh tempo. |
| d. | Pembeli bisa mendapatkan limit lebih tinggi apabila berbelanja dengan minimal 75% limit yang tersedia serta melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. |
| e. | Pengaturan mengenai limit pembayaran dengan tempo merupakan kebijakan dari Penjual dan dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pembeli. |
| 2. | Penjual berhak untuk melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan oleh Pembeli untuk menilai kelayakan pembayarannya. Evaluasi ini dapat melibatkan pemeriksaan kredit atau pengecekan informasi lain yang relevan. |
| 3. | Apabila Pembeli tidak memenuhi kriteria di atas, maka Penjual berhak menolak pengajuan pembayaran dengan tempo yang diajukan oleh Pembeli. |
Pasal 3 - Jangka Waktu Pembayaran (Tempo)
| 1. | Pembayaran dengan tempo dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan produk atau faktur diterbitkan. |
| 2. | Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yang tercantum pada faktur. |
| 3. | Pembeli setuju untuk melakukan pembayaran dalam jumlah yang sesuai dengan faktur yang diterbitkan oleh Penjual tanpa mengurangi atau menambah jumlah yang tercantum. |
Pasal 4 - Metode Pembayaran Pelunasan Tagihan TOP
| 1. | Pembayaran dapat dilakukan melalui Transfer Bank ke rekening resmi penjual secara langsung yang tercantum dalam faktur atau aplikasi. |
| 2. | Pembayaran dianggap sah apabila dana telah diterima dan tercatat dalam rekening yang ditunjuk oleh Penjual , sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam faktur. Pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pembeli yang nantinya juga akan di Update oleh penjual pada aplikasi Hospinet B2B . |
Pasal 5 - Pembatalan Pesanan dan Pemutusan Layanan
| 1. | Penjual berhak untuk membatalkan pesanan atau menangguhkan pengiriman produk atau layanan selanjutnya kepada Pembeli apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran dengan tempo sesuai ketentuan yang telah di sepakati terkait pesanan produk yang sebelumnya sudah dilakukan dan produk sudah diterima oleh Pembeli. |
| 2. | Apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah jatuh tempo, Penjual berhak untuk melakukan pemblokiran sementara aplikasi hospinet B2B sampai dengan tunggakan pembeli terlunasi secara keseluruhan. |
| 3. | Pembeli tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh tagihan yang belum dibayar kepada Penjual. |
| 4. | Pembeli yang memiliki alasan yang sah seperti bencana alam, keadaan darurat, atau situasi force majeure dapat mengajukan permohonan untuk pemutusan atau penangguhan layanan dengan bukti yang valid. |
Pasal 6 - Penagihan dan Pengingat Pembayaran
| 1. | Penjual akan mengirimkan pengingat pembayaran kepada Pembeli melalui email, SMS, WA, Telepon, atau notifikasi aplikasi sebelum dan setelah tanggal jatuh tempo. |
| 2. | Apabila pembayaran belum diterima oleh Penjual dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo, Penjual berhak untuk menagih dengan cara mendatangi secara langsung ke alamat Pembeli. |
Pasal 7 - Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli
| 1. | Hak Penjual. |
| a. | Penjual berhak untuk menyetujui dan/atau menolak pemesanan produk jika Pembeli tidak memenuhi kriteria pembayaran dengan tempo. |
| b. | Penjual berhak untuk melakukan pemeriksaan atau penilaian kelayakan Pembeli. |
| c. | Penjual berhak menerima pembayaran dengan tempo dari Pembeli. |
| d. | Penjual berhak untuk melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan pembayaran ini sesuai dengan kebijakan internal perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. |
| 2. | Kewajiban Penjual. |
| a. | Penjual wajib memberikan informasi yang jelas terkait harga, syarat pembayaran, dan waktu pengiriman produk. |
| b. | Penjual wajib memberikan pengingat dan konfirmasi pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli. |
| 3. | Hak Pembeli |
| a. | Pembeli berhak untuk menerima produk sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam faktur. |
| b. | Pembeli berhak untuk mengajukan komplain atau klaim terkait jumlah produk yang diterima apabila tidak sesuai dengan pesanan dan/atau faktur. |
| 4. | Kewajiban Pembeli |
| a. | Pembeli wajib membayar sesuai dengan waktu dan jumlah yang tercantum dalam faktur. |
| b. | Pembeli wajib menjaga kerahasiaan informasi pembayaran dan akun pribadi yang digunakan untuk transaksi. |
Pasal 8 - Penyelesaian Perselisihan
| 1. | Apabila terjadi perselisihan yang timbul antara Pembeli dan Penjual terkait syarat dan ketentuan ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah terlebih dahulu . |
| 2. | Apabila penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan melalui lembaga peradilan yang berwenang melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
Pasal 9 - Perubahan dan Pembaruan Syarat dan Ketentuan
| 1. | Penjual berhak untuk mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan yang wajar kepada Pembeli melalui aplikasi atau email yang terdaftar. |
| 2. | Setiap perubahan syarat dan ketentuan akan berlaku setelah pemberitahuan disampaikan kepada Pembeli. |
Pasal 10 - Lain-lain
| 1. | Apabila ada bagian dari syarat dan ketentuan ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum, bagian tersebut akan dianggap terpisah, dan ketentuan lainnya tetap berlaku. |
| 2. | Semua ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. |
Dengan melakukan transaksi dan memilih pembayaran dengan tempo, Pembeli menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.